Beda Hadiah dengan Suap
تهاد وتحابوا
Rasulullah bersabda, “Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian akan saling simpati dan mencintai” [HR Malik dalam al Muwatha’].
لو أهدى إلي ذراع أو كراع لقبلت
Beliau juga bersabda, “Andai aku diberi hadiah berupa hasta kambing atau kaki kambing niscaya akan kuterima” [HR Bukhari]
Hadits pertama di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk saling memberi hadiah karena hadiah itu memiliki faedah adanya kedekatan hati di antara kaum muslimin dan menghilangkan hasad atau iri dengki dari hati. Sedangkan hadits kedua menunjukkan tidak sepatutnya menolak hadiah meski nilai hadiah tersebut remeh.
Anjuran di atas tidaklah berlaku untuk hakim atau orang semisalnya [baca: pejabat negara], itulah orang orang yang sama sekali tidak boleh diberi hadiah dalam rangka antisipasi terjadinya suap. Nabi bersabda, “Allah itu melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam peradilan” [HR Ahmad dan empat kitab sunan, dinilai hasan oleh Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban].
Hadiah itu haram diterima sehingga orang yang menerima hadiah berhak mendapatkan ancaman dalam dua kondisi:
Pertama, hadiah tersebut adalah kompensasi dari kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh penerima hadiah [baca: uang tips dll]
Kedua, hadiah tersebut berkonsekuensi penerima hadiah harus melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh penerima hadiah.
Hadiah dalam dua kondisi di atas tergolong suap.
Jika penjelasan di atas sudah bisa dipahami dengan baik bisa kita simpulkan bahwa menerima hadiah yang berasal dari orang yang memberikannya dengan penuh ketulusan dan pemberi tidak memiliki tendensi yang ‘bermasalah’ serta tidak memiliki maksud yang tidak baik hukumnya tidaklah mengapa.
Walhasil, orang yang diberi hadiah sepatutnya membalas pemberi hadiah dengan hadiah yang semisal.
Nabi bersabda,
من أعطي عطاء فليجزه فإن لم يجد فليثن به
“Siapa saja yang mendapatkan pemberian hendaknya dia membalas pemberi hadiah. Jika tidak dia jumpai sesuatu yang bisa digunakan untuk membalas hendaknya dia menyanjung pemberi.” [HR Abu Daud dan Tirmidzi].
Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=5794
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Mari bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.
Untuk bergabung, kirim email kosong ke : [email protected]
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]